Pemerintah Kota Lubuklinggau akan segera Memberlakukan Hukum
Adat di Kota Lubuklinggau yang nantinya akan menjadi pedoman bagi pemangku adat
pada kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung tercapainya ketertiban,
kerukunan dan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat Kota Lubuklinggau ini
merupakan bentuk penguatan peran bagi Lembaga Pemangku Adat Kota Lubuklinggau
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga tercipta keseragaman dalam
penerapan hukum adat di seluruh wilayah Kota Lubuklinggau.
Ketua Lembaga Penasihat Adat Kota Lubuklinggau Bapak Rahman
Sani melalui sekretaris Lembaga Penasihat Adat Kota lubuklinggau Bapak Ferry
menjelaskan, âsebenarnya sekarang kita sudah memiliki Hukum Adat Halawe namun
bentuknya masih nota kesepahaman bersama Kepolisian Resort Lubuklinggau, belum
di tetapkan dalam bentuk aturan yang mempunyai kekuatan hukum". Lebih lanjut
bapak ferry menjelaskan bahwa jika hukum adat di tetapkan dalam bentuk
peraturan walikota maka para pemangku adat yang ada di Kota Lubuklinggau akan
lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Di lain pihak, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPPPAPM Kota
Lubuklinggau Dedy Sopian S.Stp, M.Si sebagai salah satu anggota tim penyusun
Peraturan Walikota ini menambahkan bahwa Hukum Adat ini adalah hukum yang hidup
dan berkembang ditengah-tengah masyarakat (Living Law), pemerintah berperan
memfasilitasi dalam mejadikannya sebagai aturan yang memiliki kekuatan hukum
untuk diberlakukan. Sedangkan unsur-unsuh hukum adat yang terkandung didalamnya
haruslah lahir dari masyarakat itu sendiri sehinga dapat diterima dan di patuhi
bersama. Untuk saat ini penyusunan peraturan ini tetap melaui koordinasi dengan
pihak-pihak terkait baik dari kepolisian, pengadilan agama, tokoh masyarakat
dan lain-lain.
Bersamaan dengan berita ini juga ditampilkan draft Peraturan
Walikota Lubuklinggau tentang Hukum Adat Kota Lubuklinggau adar dapat diberikan
saran dan masukan dari masyarakat untuk kesempurnaan Hukum Adat yang akan di
berlakukan. Saran dan masukan masyarakat dapat langsung dikirimkan via pesan
Whatsapp ke nomor 085268118407 atau via email ke alamat dedy_2686@yahoo.com.
Link Draft Perwal : Klik di sini